UP PKB dan BBNKB Jaktim Intensifkan Penagihan Pajak
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) terus berupaya menagih wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. Tercatat sebanyak 239.680 kendaraan bermotor di Jakarta Timur, saat ini belum dibayar pajaknya.
Sampai saat ini ada 239.680 kendaraan yang belum membayar pajaknya
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, penagihan terhadap pemilik kendaraan penunggak pajak akan terus dilakukan. Di antaranya dengan menggelar razia di jalan melibatkan aparat kepolisian. Selain itu juga door to door mendatangi rumah dan apartemen untuk memberikan surat panggilan sekaligus melakukan penagihan pajak.
"Sampai saat ini ada 239.680 kendaraan yang belum membayar pajak. Kita hitung potensi nilai pajaknya mencapai Rp 254.375.602.925. Kita akan terus lakukan penagihan," kata Iwan Syaefudin, Jumat (16/11).
UP PKB dan BBNKB Jaktim Kejar Target Perolehan PajakMenurutnya di tahun 2018, awalnya jumlah kendaraan yang belum
daftar ulang (BDU) atau belum bayar pajak mencapai 293.048 kendaraan. Potensi nilai pajaknya mencapai Rp 323.289.166.600. Namun belakangan banyak yang membayar pajak, dengan rincian yang membayar pajak untuk perpanjangan STNK sebanyak 46.628 kendaraan dengan nilai Rp 56.315.349.200.Kemudian yang membayar BBN sebanyak 5.062 kendaraan dengan nilai Rp 9.723.538.275 dan mutasi kendaraan sebanyak 1.678 unit dengan nilai Rp 2.874.676.200.